Koalisi Tagih Janji Minta Pj Gubernur Banten Pertimbangkan Kepala OPD yang Terlibat dalam Kasus Korupsi

    Koalisi Tagih Janji Minta Pj Gubernur Banten Pertimbangkan Kepala OPD yang Terlibat dalam Kasus Korupsi

    Serang - Menanggapi pemberitaan tentang rotasi pegawai di lingkup Pemprov Banten, Mahasiswa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Koalisi Tagih Janji (KTJ) angkat bicara, Selasa (27/09).

    KTJ mengatakan jika Pj Gubernur Banten Al Muktabar harus mempertimbangkan kepala OPD yang terlibat dalam kasus korupsi. Salah satunya adalah Drs. H. Opar Sohari, M.Pd sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Banten.

    "Sudah jelas berdasarkan putusan Nomor 18/Pid.sus-TPK/2021/PN.Srg keterangan Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Malingping pada badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten H. Samad, S. Sos., bin H. Ucit yang menjadi terdakwa pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan UPTD Samsat Malingping pada halaman 123 dan 124 menerangkan bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada Sdr. Drs. H. Opar Sochari, M.Pd., selalu kepala Badan Pendapatan Daerah Banten sejumlah Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) pada saat yang bersangkutan melakukan kunjungan terkait pengadaan lahan untuk UPTD PPD Malimping pada tahun 2019 sebagai uang bensin, yang terdakwa sediakan dari uang pribadi Terdakwa, " kata salah satu perwakilan KTJ TB Delly Suhendar.

    Lanjutnya, "Setelah melewati beberapa persidangan, terdakwa H. Samad, S. Sos., M. Si., akhirnya divonis pidana penjara 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp. 200 juta dan uang pengganti Rp. 680 juta".

    Lebih lanjut Delly menyampaikan, "Bukan hanya itu saja, masih pada kepemimpinan Opar Sochari sebagai kepala BAPENDA Banten kembali terjadi tindak pidana korupsi di Samsat Kelapa Dua Tangerang dengan dakwaan melakukan korupsi pajak Rp 10, 8 miliar".

    Berdasarkan hal-hal tersebut, KTJ meminta kepada PJ Gubernur Banten Al Muktabar untuk mempertimbangkan Kepala OPD diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi tidak lagi ditempatkan pada posisi "sentral" dalam lingkungan pemerintahan Provinsi Banten.

    "Jangan sampai nanti rotasi, mutasi yang dilakukan oleh PJ Gubernur Banten menempatkan eselon II yang pada saat memimpin OPD, jajarannya terseret kasus korupsi ditempatkan kembali di posisi strategis seperti saat ini, " ucapnya.

    "Pj Gubernur Banten harus tegas memberikan reward kepada pejabat yang berprestasi dan punishment kepada pejabat yang buruk kinerjanya, " tandasnya.

    ktj pemprov banten pj gubernur banten
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Masyarakat Banten Antusias Ikuti Operasi...

    Artikel Berikutnya

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar Mengajak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    98,20% Personel Bidhumas Polda Banten Lulus Uji Kompetensi Umum Kehumasan
    Datuak Parpatiah: Alam Takambang Jadi Guru
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Datuak Parpatiah: Nasehat untuk Calon Penghulu di Minangkabau
    Datuak Parpatiah: Raso Dibaok Naiak Pareso Dibaok Turun

    Ikuti Kami