Serang - Kasubdit Binsatpam Ditbinmas Polda Banten AKBP Tri Laksono berkunjung ke PT Ocean Asia Industry di Cikande, Kabupaten Serang. Dalam rangka supervisi dan asistensi terkait legalitas Satpam yang berada di perusahaan tersebut pada Kamis (27/01).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubdit Binsatpam Ditbinmas Polda Banten AKBP Tri Laksono didampingi personel Ditbinmas Polda Banten dan dihadiri oleh Direktur PT Ocean Asia Industry Bapak Iskandar beserta HRD PT Ocean Asia Industry Bapak Marina.
Tri Laksono menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kunjungan kami yaitu untuk mengecek legalitas Satpam yang bertugas di PT Ocean Adia Industry. Karena salah satu tugas Ditbinmas yaitu mengecek Perusahaan mana yang masih memperkerjakan Satpam ilegal di daerah hukum Polda Banten. "Terimakasih banyak atas sambutan Bapak-Bapak sekalian, maksud dan tujuan berkunjung yang pertama menjalin silaturahmi antara Polri dengan Perusahaan yang ada di Daerah Hukum Polda Banten, kemudian kami ingin mengecek legalitas Satpam yang berada di PT Ocean Asia Industry ini, sudah atau belum memiliki kelengkapan identitas Satpamnya, " ujar Tri.
"Satpam wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan sebelum terjun dalam tugas, karena dengan hal tersebut petugas telah dibekali tata cara pelaksanaan pengamanan dengan baik dan benar, " tambahnya.
Dari hasil supervisi dan asistensi, untuk PT Ocean Asia Industry memiliki jumlah Saptam sebanyak 10 orang dan 4 diantaranya belum dilengkapi identitas resmi.
Tentu ini menjadi atensi kepada PT Ocean Asia Industry, mengapa masih memperkerjakan Satpam tanpa legalitas. Kepada pihak Perusahaan, Tri Laksono memberikan peringatan bahwa dalam waktu dekat harus mendaftarkan anggota Satpamnya untuk mengikuti kualifikasi Diklat Satpam. "Kepada Bapak-bapak perwakilan dari Perusahaan, saya minta agar segera mendaftarkan anggota Satpamnya untuk mengikuti kualifikasi Diklat Satpam, sementara masih kami berikan teguran lisan, namun bila atensi ini tidak diindahkan maka kami akan melakukan penanggalan seragam Satpam tanpa legalitas tersebut, " tegas Tri.
"Bagaimana anggota Satpam dapat bekerja secara profesional bila tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan, karena sebagai anggota Satpam harus dibekali kemampuan dan keterampilan sebelum terjun ke lapangan melaksanakan tugas, " lanjutnya.
Masih dari hasil pengecekan, terkait seragam Satpam PT Ocean Asia Industry juga belum sesuai dengan ketentuan dalam peraturan kepolisian nomor 4 tahun 2020. Selaku Kasubdit Binsatpam, Tri memberikan catatan khusus kepada pihak oerusahaan, serta masukan agar kedepan PT Ocean Asia Industry lebih memperhatikan aturan yang berlaku kaitannya dengan anggota Satpam yang diperkerjakan. (Bidhumas)